Tugas Pokok Seksi Penyelenggaran Haji dan Umrah
Kementerian Agama Kabupaten Magelang
Seksi PHU bertugas melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah meliputi:
Pendaftaran dan pembatalan jamaah haji.
Bimbingan manasik dan pembinaan jamaah.
Koordinasi dengan penyelenggara haji khusus dan umrah.
Pengelolaan transportasi, dokumen, akomodasi, serta administrasi keuangan haji.
Pengelolaan sistem dan data informasi haji dan umrah.
Penyusunan perencanaan dan pelaporan terkait penyelenggaraan haji dan umrah
Fungsi Seksi Penyelenggaran Haji dan Umrah
Kementerian Agama Kabupaten Magelang
Penyusunan Kebijakan Teknis & Perencanaan Program
Menyiapkan kebijakan teknis dan merencanakan program-program operasional di bidang penyelenggaraan haji dan umrahPelayanan & Bimbingan Teknis
Memberikan pelayanan dan bimbingan mulai dari pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, hingga pembinaan jamaah haji dan umrah.Pengelolaan Sistem Informasi
Mengelola sistem informasi yang memfasilitasi seluruh aspek teknis dan administratif penyelenggaraan haji dan umrah.Evaluasi & Penyusunan Laporan
Melakukan evaluasi berkala dan menyusun laporan atas pelaksanaan tugas bidang haji dan umrah.